Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 06 Nov 2014 - 21:39:13 WIB
Bagikan Berita ini :

KNPI Akan Pidanakan Pimpinan DPR Tandingan

22KNPI.jpg
KNPI (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda, mengajukan somasi kepada para pimpinan DPR Tandingan. Bahkan, jika somasi itu tidak digubris, KNPI mengancam akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Ketua Umum DPP KNPI Taufan EN Rotosasiko mengatakan, pihaknya mengajukan somasi kepada lima orang pimpinan DPR tandingan, yaitu Ida Fauziyah (PKB), Effendi MS Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), dan Syarifuddin (Nasdem).
"Kami akan mengajukan surat somasi, atau membuat laporan ke polisi atau mengajukan gugatan terhadap mereka atas perbuatannya menghambat pimpinan dan kelengkapan DPR untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai anggota DPR dengan cara membentuk pimpinan dan kelengkapan DPR baru," kata Taufan dalam rilis yang diterima TeropongSenayan tadi malam (6/11/2014).
Robi Anugrah Marpaung, dari LBH Pemuda menjelaskan, tindakan kelima orang itu memenuhi unsur pidana yaitu Pasal 146 dan 147 KUHP, yaitu tindakan makar.
"Klien kami menuntut agar mereka meminta maaf kepada masyarakat, jika dalam waktu tujuh hari tidak menunjukkan etikad baik, kami akan melakukan upaya atas tindakan mereka baik perdata maupun pidana," kata Robi. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Somasi dan pidanakan DPR Tandingan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...