Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 06 Nov 2014 - 21:39:13 WIB
Bagikan Berita ini :

KNPI Akan Pidanakan Pimpinan DPR Tandingan

22KNPI.jpg
KNPI (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda, mengajukan somasi kepada para pimpinan DPR Tandingan. Bahkan, jika somasi itu tidak digubris, KNPI mengancam akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Ketua Umum DPP KNPI Taufan EN Rotosasiko mengatakan, pihaknya mengajukan somasi kepada lima orang pimpinan DPR tandingan, yaitu Ida Fauziyah (PKB), Effendi MS Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), dan Syarifuddin (Nasdem).
"Kami akan mengajukan surat somasi, atau membuat laporan ke polisi atau mengajukan gugatan terhadap mereka atas perbuatannya menghambat pimpinan dan kelengkapan DPR untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai anggota DPR dengan cara membentuk pimpinan dan kelengkapan DPR baru," kata Taufan dalam rilis yang diterima TeropongSenayan tadi malam (6/11/2014).
Robi Anugrah Marpaung, dari LBH Pemuda menjelaskan, tindakan kelima orang itu memenuhi unsur pidana yaitu Pasal 146 dan 147 KUHP, yaitu tindakan makar.
"Klien kami menuntut agar mereka meminta maaf kepada masyarakat, jika dalam waktu tujuh hari tidak menunjukkan etikad baik, kami akan melakukan upaya atas tindakan mereka baik perdata maupun pidana," kata Robi. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Somasi dan pidanakan DPR Tandingan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...