Opini
Oleh Team Redaksi teropongsenayan.com. pada hari Selasa, 15 Sep 2026 - 15:45:13 WIB
Bagikan Berita ini :

OTT KPK di ATR/BPN: Ketika Urusan Pertanahan Menjadi Ujian Tata Kelola Negara

tscom_news_photo_1789461913.jpeg
GEDUNG KPK (Sumber foto : Istimewa)

OTT KPK, pejabat ATR/BPN dan petinggi Summarecon: persoalannya bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi bagaimana tata kelola pertanahan bekerja

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola pertanahan di Indonesia.

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi di wilayah Jabodetabek. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan pihak swasta, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Fakta tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sebuah OTT.

Yang perlu menjadi perhatian publik bukan hanya siapa yang ditangkap dan berapa uang yang disita, tetapi bagaimana sebuah proses pelayanan pertanahan dapat berkembang menjadi dugaan transaksi koruptif yang melibatkan unsur birokrasi dan pihak swasta.

Dari OTT menuju pertanyaan tentang sistem

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, OTT pada dasarnya merupakan pintu masuk untuk mengungkap suatu konstruksi perkara.

Karena itu, penangkapan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh institusi tempat pejabat tersebut bekerja telah melakukan korupsi. Demikian pula keterlibatan seorang pimpinan perusahaan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan atau seluruh jajaran manajemennya terlibat.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga.

Namun, ketika pihak yang diamankan mencakup pejabat pada level kementerian sekaligus pejabat Kantor Pertanahan di daerah, muncul pertanyaan yang legitimate mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal ATR/BPN.

Apakah perkara ini murni perilaku sejumlah individu?

Ataukah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya praktik transaksional dalam proses pertanahan?

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui proses hukum KPK secara transparan.

HGB dan nilai strategis pertanahan

Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi.

Tanah berkaitan langsung dengan investasi, pembangunan kawasan, perumahan, industri, infrastruktur, tata ruang, penerimaan negara maupun daerah, serta hak masyarakat.

Karena itu, setiap proses penerbitan, perpanjangan, perubahan atau pengurusan hak atas tanah mempunyai konsekuensi ekonomi dan sosial yang besar.

Dalam konteks tersebut, pengurusan HGB menjadi sangat sensitif.

Ketika muncul dugaan adanya pemberian sesuatu untuk mempercepat, mempermudah atau mempengaruhi proses administrasi pertanahan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan terhadap negara sebagai pengelola sumber daya agraria.

Mengapa keterlibatan pejabat pusat dan daerah penting?

KPK menyebut tiga pejabat pertanahan yang diamankan berasal dari struktur berbeda: seorang Dirjen di kementerian serta dua kepala Kantor Pertanahan.

Fakta ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya jaringan korupsi secara struktural.

Tetapi secara kelembagaan, fakta tersebut patut menjadi bahan evaluasi.

Sebab pelayanan pertanahan memiliki rantai administrasi yang panjang. Apabila proses di daerah berkaitan dengan kewenangan atau keputusan pada tingkat pusat, maka selalu terdapat kemungkinan munculnya titik-titik interaksi yang harus diawasi.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kesalahan individu dan kelemahan sistem.

Jika KPK nantinya menemukan bahwa praktik tersebut hanya dilakukan oleh individu tertentu, maka penegakan hukum harus diarahkan kepada para pelaku.

Tetapi apabila ditemukan pola yang berulang, mekanisme perantara, pembagian keuntungan, atau koordinasi lintas tingkatan birokrasi, maka pemerintah harus melakukan pembenahan yang lebih fundamental.

Uang ratusan miliar: fakta yang harus dijelaskan

Perkara ini semakin menarik perhatian karena KPK disebut menyita uang tunai dalam jumlah yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yang ditemukan dalam sejumlah kardus dan koper. KPK menyatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Di titik ini kehati-hatian jurnalistik sangat penting.

Besarnya uang yang ditemukan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil korupsi atau milik pihak tertentu.

Yang harus dibuktikan adalah:

- dari mana uang tersebut berasal;
- siapa pemilik sebenarnya;
- untuk tujuan apa uang tersebut disiapkan;
- siapa yang memberikan;
- siapa yang menerima;
- apakah berkaitan langsung dengan pengurusan HGB;
- serta bagaimana hubungan aliran dana tersebut dengan para pihak yang diamankan.

Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara akan menjadi jauh lebih terang.

Jangan pula menggeneralisasi seluruh BPN

Kasus ini harus menjadi peringatan keras, tetapi tidak boleh berubah menjadi generalisasi terhadap seluruh pegawai ATR/BPN.

Di dalam birokrasi terdapat ribuan aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan publik setiap hari. Kesalahan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagian orang tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh institusi.

Justru karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara presisi.

Yang bersalah harus diproses.

Yang tidak terlibat harus dilindungi reputasinya.

Dan institusinya harus melakukan koreksi apabila ditemukan kelemahan sistem.

Ujian bagi Menteri ATR/BPN

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bukan semata-mata dalam pengertian apakah menteri mengetahui atau tidak mengetahui tindakan bawahannya—karena hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum—melainkan apakah kementerian mampu memastikan bahwa seluruh jajaran pertanahan bekerja berdasarkan hukum, standar pelayanan dan prinsip integritas.

Seorang menteri tidak mungkin mengawasi setiap transaksi atau tindakan administratif bawahannya secara langsung.

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang menteri justru terletak pada kemampuan membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit dilakukan, mudah dideteksi dan cepat ditindak.

Dalam konteks tersebut, OTT KPK seharusnya tidak hanya menghasilkan tersangka, tetapi juga menjadi momentum melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.

Apakah ini kasus individual atau persoalan tata kelola?

Pertanyaan terbesar yang sekarang berada di hadapan publik adalah:

Apakah OTT ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah individu, atau merupakan gejala dari persoalan tata kelola pertanahan yang lebih luas?

Jawabannya harus menunggu hasil penyidikan KPK.

Namun pemerintah tidak harus menunggu proses pengadilan selesai untuk melakukan evaluasi administratif.

ATR/BPN dapat melakukan audit internal terhadap proses pengurusan HGB, terutama terhadap titik-titik pelayanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pengawasan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan besar juga perlu diperkuat.

Demikian pula mekanisme pelaporan masyarakat, transparansi proses, digitalisasi yang dapat dilacak, serta pengurangan kontak langsung antara pemohon dan pejabat perlu terus dikembangkan.

Momentum memperkuat reformasi pertanahan

Indonesia membutuhkan investasi.

Indonesia juga membutuhkan kepastian hukum pertanahan.

Tetapi kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai kemudahan bagi pemodal dengan mengorbankan prinsip keadilan.

Sebaliknya, kepastian hukum harus berarti bahwa setiap orang—masyarakat kecil maupun perusahaan besar—mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di sinilah OTT KPK terhadap pejabat ATR/BPN dan pihak pengembang harus dibaca secara proporsional.

Perkara ini bukan alasan untuk mencurigai seluruh dunia usaha.

Sebaliknya, juga bukan alasan untuk mencurigai seluruh aparatur pertanahan.

Tetapi kasus ini memberikan pesan yang sangat jelas:

semakin besar nilai ekonomi dan kewenangan negara dalam suatu sektor, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun.

Tanah adalah salah satu sumber daya paling strategis bangsa.

Karena itu, pengelolaannya harus berada di atas kepentingan transaksi pribadi, jaringan kekuasaan maupun kepentingan kelompok.

Jika proses hukum KPK nantinya menemukan adanya jaringan atau pola sistemik, maka respons pemerintah juga harus sistemik.

Bukan hanya mengganti pejabat.

Bukan hanya menghukum pelaku.

Tetapi memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak berulang.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap dalam OTT, tetapi dari apakah setelah OTT tersebut negara mampu membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

MISBAKHUN, CUKAI ROKOK, DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh Tim Redaksi Teropong Senayan
pada hari Selasa, 15 Sep 2026
Antara Bantahan, Kewenangan Bea Cukai, dan Kepentingan Industri Tembakau Polemik yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan pemesanan pita cukai rokok perlu dilihat secara ...
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...