Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M pada hari Kamis, 03 Sep 2026 - 21:24:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

tscom_news_photo_1788445488.jpg
Didi Irawadi Syamsuddin Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan.

Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Terdengar gagah.

Tetapi bagi saya, mundur atau tidak mundurnya pimpinan DPR bukan persoalan terpenting.

Yang jauh lebih penting adalah: jangan karena sudah telanjur mempertaruhkan jabatan dan menentukan tanggal, sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan luar biasa besar kepada negara kemudian dikebut, dipaksakan, dan diketok sebelum seluruh risikonya benar-benar diperiksa.

Undang-undang bukan mi instan.

Apalagi undang-undang yang memungkinkan negara menyentuh salah satu hak paling fundamental warga negara: hak atas harta benda.

KITA MAU MERAMPAS ASET KORUPTOR, BUKAN MEMBERI CEK KOSONG KEPADA KEKUASAAN

Saya mendukung keras perampasan aset hasil korupsi.

Koruptor tidak boleh menikmati satu rupiah pun hasil kejahatannya.

Rumah mewah dari uang rakyat? Rampas.

Rekening hasil korupsi? Ambil kembali.

Saham, tanah, kendaraan, perusahaan atau aset lain yang terbukti berasal dari kejahatan? Kembalikan kepada negara dan rakyat.

Tidak perlu ada belas kasihan kepada hasil kejahatan.

Tetapi justru karena kita ingin keras terhadap koruptor, hukumnya harus dibuat dengan sangat hati-hati.

Jangan sampai semangat menghajar koruptor berubah menjadi karpet merah bagi abuse of power.

Sebab persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar siapa yang hartanya hendak dirampas.

Pertanyaan yang sama pentingnya adalah:

Siapa yang diberi kekuasaan untuk merampasnya?

Dan di negeri ini, kita harus cukup dewasa mengakui bahwa aparat penegak hukum bukan kumpulan malaikat.

Ada polisi yang korup.

Ada jaksa yang korup.

Ada hakim yang korup.

Ada penyidik yang bermain perkara.

Ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Kasus-kasusnya bukan cerita fiksi.

Maka bayangkan jika kepada sistem yang masih memiliki persoalan integritas itu kita memberikan kewenangan sangat besar untuk membekukan, menyita, mengejar, dan merampas kekayaan seseorang dengan pagar hukum yang lemah.

Bukankah itu dapat menjadi ladang baru pemerasan?

Hari ini mungkin koruptor yang menjadi sasaran.

Besok pengusaha.

Lusa lawan politik.

Berikutnya siapa?

Jangan sampai muncul praktik:

“Aset Anda bermasalah. Tetapi persoalan ini bisa kita selesaikan.”


Di titik itulah undang-undang yang semula dimaksudkan menjadi pedang melawan korupsi justru dapat berubah menjadi pisau di tangan kekuasaan.
JANGAN KARENA 15 DESEMBER, AKAL SEHAT IKUT DIBERI DEADLINE

Saya menghargai komitmen politik DPR untuk menyelesaikan RUU ini.

Tetapi 15 Desember bukan hari kiamat pemberantasan korupsi.

Kalau tanggal itu tiba dan substansinya belum matang, jangan dipaksakan.

Kalau perlindungan hak warga belum kuat, perbaiki.

Kalau definisi aset masih terlalu elastis, perjelas.

Kalau mekanisme pembuktian masih berpotensi sewenang-wenang, koreksi.

Kalau perlindungan pihak ketiga belum kokoh, sempurnakan.

Kalau mekanisme pengawasan aparat belum memadai, jangan diketok.

Lebih baik sebuah UU terlambat dibuat daripada rakyat menanggung akibat UU yang buruk selama puluhan tahun.

Pimpinan DPR bisa berganti.

Anggota DPR bisa berganti.

Presiden berganti.

Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan lembaga penegak hukum juga akan berganti.

Tetapi kewenangan yang kita tulis di dalam undang-undang akan tetap hidup.

Karena itu, jangan membuat UU berdasarkan asumsi bahwa penguasa hari ini baik.

Buatlah UU dengan membayangkan suatu hari kekuasaan itu mungkin berada di tangan orang yang buruk.

Di situlah kualitas sebuah negara hukum diuji.

PERAMPASAN FINAL HARUS MELALUI PENGADILAN

Bagi saya, pagar terpentingnya harus jelas:

Perampasan aset secara final harus berbasis putusan pengadilan.

Bukan berdasarkan selera penyidik.

Bukan karena keinginan jaksa.

Bukan karena tekanan politik.

Bukan karena seseorang dianggap tidak disukai kekuasaan.

Aparat tentu dapat melakukan tindakan sementara seperti pelacakan, pemblokiran atau penyitaan sesuai hukum acara untuk mencegah aset dialihkan atau dihilangkan.

Tetapi ketika negara hendak mengambil hak kepemilikan seseorang secara permanen, pengadilan harus menjadi pintu penentunya.

Negara harus datang membawa bukti.

Pemilik aset harus diberi kesempatan membela diri.

Pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.

Hak keberatan dan upaya hukum harus tersedia.

Dan hakim yang independen harus memutuskan apakah aset tersebut benar-benar dapat dirampas.

Semakin besar kekuasaan negara, semakin tinggi pagar hukumnya.

Bukan sebaliknya.

JANGAN TERJEBAK SLOGAN: “KALAU MENOLAK, BERARTI MEMBELA KORUPTOR”

Ini jebakan berpikir yang berbahaya.

Mengkritik RUU Perampasan Aset bukan berarti membela koruptor.

Justru orang yang sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi harus memastikan instrumen pemberantasannya tidak dapat dikorupsi oleh kekuasaan.

Kita sudah memiliki UU Tipikor yang mengenal perampasan aset hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti.

Maka jika sekarang negara hendak memperoleh kewenangan yang lebih luas, publik berhak bertanya:

Kewenangan baru apa yang diberikan?

Mengapa diperlukan?

Apa batasnya?

Siapa yang mengawasi?

Bagaimana kalau aparat salah?

Bagaimana kalau kewenangan itu disalahgunakan?

Dan yang terpenting:

Siapa yang melindungi rakyat dari negara ketika negara keliru?

Itulah pertanyaan negara hukum.

SILAKAN RAMPAS HARTA KORUPTOR. TETAPI JANGAN RAMPAS KEADILAN

Kita membutuhkan keberanian memberantas korupsi.

Tetapi keberanian tanpa kehati-hatian hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Karena itu kepada pimpinan DPR saya ingin mengatakan:

Tidak penting Anda mundur atau tidak pada 15 Desember.

Yang penting jangan mempertaruhkan masa depan sistem hukum Indonesia demi memenuhi sebuah tanggal.

Jangan berlomba membuat UU tercepat.

Buatlah UU terbaik.

Kalau memang RUU Perampasan Aset diperlukan, silakan disahkan.

Tetapi pastikan ia mempunyai pagar yang kokoh.

Pastikan perampasan final melalui putusan pengadilan.

Pastikan negara terlebih dahulu mempunyai dasar pembuktian yang kuat.

Pastikan pihak ketiga yang beritikad baik terlindungi.

Pastikan ada pertanggungjawaban apabila aparat menyalahgunakan kewenangan.

Dan pastikan instrumen ini tidak pernah dapat dengan mudah berubah menjadi alat pemerasan, alat politik, atau senjata penguasa untuk menghantam orang yang tidak disukainya.

Sebab sejarah berkali-kali mengajarkan satu hal:

kekuasaan yang terlalu besar dengan pengawasan yang terlalu kecil hampir selalu mengundang penyalahgunaan.

Maka jangan hanya bertanya:

“Seberapa mudah UU ini dapat merampas kekayaan koruptor?”

Ajukan pertanyaan yang lebih sulit:

“Seberapa kuat UU ini mencegah penguasa yang zalim merampas kekayaan rakyat yang tidak bersalah?”

Di situlah ujian sesungguhnya.

Rampas sampai rupiah terakhir hasil korupsi.

Tetapi jangan pernah merampas hak rakyat tanpa pengadilan yang adil.

Karena negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum orang jahat.

Negara hukum terutama diuji dari kemampuannya membatasi kekuasaannya sendiri.


#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #RampasAsetKoruptor #BerantasKorupsi #LawanKorupsi #JanganRampasKeadilan #NegaraHukum #KeadilanUntukRakyat #DueProcessOfLaw #SupremasiHukum #BatasiKekuasaan #CegahAbuseOfPower #JanganSewenangWenang #HakRakyatHarusDilindungi #PeradilanYangAdil #TransparansiRUU #KawalRUUPerampasanAset #DPRRI #HukumUntukKeadilan #KoruptorHarusDimiskinkan

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Oleh Ariady Achmad dan Team Redaksi teropongsenayan.com
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...
Opini

Dracin, Drakor, hingga Drama AI, Mengapa Kita Senang Larut dalam Cerita?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa tahun terakhir, pilihan tontonan kita semakin variarif. Drama Korea sudah lama memiliki penonton setia. Potongan drama China atau dracin makin mudah ditemukan di ...