Kirimkan Blangko LHKPN
KPK Buru Kekayaan Anggota DPR
JAKARTA- Mumpung belum aktif menjalankan fungsinya, KPK mengirimkan blangko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh anggota DPR di Senayan. Kewajiban mengisi blangko LHKPN itu merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.Dan, anggota DPR termasuk dalam kategori sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan kemungkinan seluruh anggota DPR belum menyetorkan surat LHKPN. Pasalnya, pihaknya baru menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang permohonan untuk menyetorkan LHKPN.
"Baru diterima beberapa hari yang lalu. Kita sedang menyusun. Baru disusun ini," Kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (06-11-2014).
Sebagai pimpinan DPR, Fadli sendiri mengaku juga belum menyetorkan LHKPN-nya. Dia memastikan keharusan bagi dirinya untuk melakukan pelaporan setelah selesai mempelajari petunjuk tekhnisnya. "Ini baru menyusun karena baru mempelajari. Karena cukup banyak, itu saya lihat ada 53 halaman. Karena saya baru terima 3 hari yang lalu. Laporan di situ sangat detil butuh waktu untuk menyusunnya," Ungkapnya.(b)