JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Orang parpol tak ada larangan diangkat menjadi Jaksa Agung. Namun, saat menjabat harus rela melepaskan keanggotaannya dari partai.
Itu pendapat Azis Syamsudin, Ketua Komisi III DPR RI. "Tidak menutup kemungkinan orang partai juga mampu (sebagai Jaksa Agung-red)," ujar Azis Syamsudin di Jakarta, kemarin.
Meski demikian semunya bergantung pada Presiden. Sebab pengangkatan Jaksa Agung adalah hak prerogratif Presiden Joko Widodo, termasuk untuk memilih dari kalangan profesional atau partai politik.
Azis justru menekankan tiga syarat menjadi Jaksa Agung. Pertama, harus menguasai secara teknis yuridis. Kedua, mampu me-manage seluruh institusi Kejaksaan Agung hingga ke tingkat kabupaten/kota atau cabang.
Lalu yang terakhir, bisa menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
Sebaliknya, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto berharap Jaksa Agung yang terpilih nanti harus bebas dari titipan-titipan partai politik agar independen.
"Yang berkompeten dalam bidangnya dan jangan titipan-titipan," ujar Wenny saat berbincang dengan TeropongSenayan di Jakarta hari ini.
Menurut Wenny, masyarakat minta agar Jaksa Agung dapat memenuhi harapan rakyat yakni menjadikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai lembaga yang adil dan profesional. (ec)