JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk melakukan revisi tambahan terhadap UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Koalisi Merah Putih (KMP) justru mulai goyah. Hal tersebut terjadi saat rapat yang melibatkan seluruh pimpinan fraksi dari KMP.
Menurut Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, terjadi perdebatan di internal dalam pembahasan usulan baru dari KIH itu. Masing-masing fraksi punya pendapat yang masih berbeda.
"Tapi itu bukan perpecahan, hanya sudut pandang yang berbeda saja, karena para pelaksana KMP itu solid, jadi berbeda itu biasa," kata Idrus yang juga bertindak selaku koordinator pelaksana di KMP, setelah bertemu pimpinan DPR, Jumat (14/11).
Perbedaan yang terjadi di KMP, menurut Idrus, karena ada yang menganggap tidak masalah pasal 74 ayat 3 maupun pasal 98 ayat 6,7, 8 UU MD3 dihapus. Alasannya ada pasal lain yang sudah mengaturnya. Tapi ada juga yang beranggapan tidak bisa begitu, karena justru akan megurangi hak-hak yang dimiliki DPR.(ss)