Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 17 Nov 2014 - 11:38:14 WIB
Bagikan Berita ini :
Koordinasi Dengan Pimpinan DPR

Interpelasi Hak Anggota Dewan, Sulit Dihapus

66zulkifli hasan_01.JPG
Ketua MPR, Zukifli Hasan (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan KIH dan KMP hari ini sepakat melakukan penandatanganan perdamaian. "DPR hanya satu, tinggal perbaikan MD3, poin poinnya sudah kita sepakati," terang Zulkifli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin, (17/11/2014)

Saat ditanya apakah usulan revisi diterima oleh KMP, menurut Zulkifli, semua sudah sepakat. "Sudah, semua termasuk hak interpelasi angket yang dipermasalahkan. Interpelasi itu hak anggota. Hak yang melekat pada anggota, tidak dibawa ke komisi nantinya," tandas Mantan Menhut ini.

Zulkifli berharap DPR segera bekerja keras untuk rakyat. Sehingga tidak ada lagi DPR A dan DPR B. Semuanya satu untuk bangsa dan negara.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengakui kesepakatan antara KIH dengan KMP akan segera ditandatangani hari ini. "Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Kalau tak ada perubahan, pukul 13.00, kita akan menandatangani kesepakatan," ungkap Sekjen PAN.

Menurut Taufik, nantinya proses teknisnya akan ada penyerahan nama-nama, termasuk di Badan Legislasi. "Ibarat rumah rakyat, apakah akan ditambahkan jendelanya atau pintunya, atau pintu masuknya kan lewat Baleg,"pungkas dia. (ec)

tag: #Zulkifli Hasan  #MPR  #Mantan Menhut  #Mantan Sekjen PAN  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...