Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 25 Feb 2016 - 01:32:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Keadilan Ditegakkan, Bupati Morotai Nonaktif akan Bebas dari Jerat Hukum

42ruslisibua.jpg
Bupati Morotai Nonaktif (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Kamis (25/2/2016) memasuki tahapan kesimpulan.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Hendra Karianga. Ia mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara terhadap Rusli Sibua tidak masuk akal. Sebab, semua tuduhan terbantahkan di sidang pengadilan.

"Besok sudah masuk pada tahapan kesimpulan. Saya mengikuti sidang dari awal sampai bupati divonis empat tahun penjara semuanya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Oleh karenanya, ia mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan, sehingga Rusli Sibua bisa dibebaskan.

Bahkan melihat kondisi itu, Hendra menyatakan bergerak sendiri dan mengaku tak mendapatkan imbalan apapun untuk memperjuangkan nasib Rusli Sibua.

"Hati nurani saya merasa terpanggil dan tanpa meminta imbalan sepeser pun. Saya melihat ketidakadilan dan terpanggil membantu Pak Rusli Sibua," jelasnya.

"Kami mengajukan PK ini karena berdasarkn fakta persidangan, beliau tidak bersalah," tegasnya.

Diketahui pada November 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua. Ia dinyatakan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. (iy)

tag: #bupati morotai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...