JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Kamis (25/2/2016) memasuki tahapan kesimpulan.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum Hendra Karianga. Ia mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara terhadap Rusli Sibua tidak masuk akal. Sebab, semua tuduhan terbantahkan di sidang pengadilan.
"Besok sudah masuk pada tahapan kesimpulan. Saya mengikuti sidang dari awal sampai bupati divonis empat tahun penjara semuanya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Oleh karenanya, ia mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan, sehingga Rusli Sibua bisa dibebaskan.
Bahkan melihat kondisi itu, Hendra menyatakan bergerak sendiri dan mengaku tak mendapatkan imbalan apapun untuk memperjuangkan nasib Rusli Sibua.
"Hati nurani saya merasa terpanggil dan tanpa meminta imbalan sepeser pun. Saya melihat ketidakadilan dan terpanggil membantu Pak Rusli Sibua," jelasnya.
"Kami mengajukan PK ini karena berdasarkn fakta persidangan, beliau tidak bersalah," tegasnya.
Diketahui pada November 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua. Ia dinyatakan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. (iy)