JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua Achmad Rifai mengkritik langkah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasubayang menunjuk Ramli Yaman sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kabupaten Morotai. Pasalnya hingga saat ini, Rusli Sibua masih belum non-aktif dari jabatannya.
“Ini beliau kan masih belum non-aktif, tidak boleh Gubernur Maluku Utara mengangkat PLH,” kata Rifai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Apalagi kata dia, saat ini juga belum ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat seorang pelaksana harian di daerah tersebut.
“Kok tiba-tiba ada pengangkatan PLH. Surat dari mendagri juga belum ada,” jelasnya.
Rifai pun menuduh Gubernur Maluku Utara sudah gegabah dan tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Sebab bagaimana pun, seorang bupati dipilih oleh rakyat, sehingga tidak dengan mudah tiba-tiba digulingkan oleh seorang gubernur tanpa adanya alasan yang jelas.
“Asas praduga tidak bersalah harus dihargai, karena belum ada putusan hukum dari pengadilan yang bersifat inkrah,” jelasnya.
“Jadi Gubernur Maluku Utara telah sewenang-wenang dengan mengangkat Plh bupati Morotai bapak Ramli Yaman sebagai PLH. Ini penyalahgunaaan wewenang oleh gubernur apalagi pengangkata PLH tanpa surat dari Mendagri,” ungkapnya, menandaskan. (iy)