JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai Rusli Sibua terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Martin Ponto Bidara menyatakan, praperadilan dianggap gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke persidangan sejak tanggal 6 Agustus 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur, dan biaya perkara nihil," ujar Hakim Martin dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Sementara, Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai menyatakan keberatannya terhadap putusan hakim. Menurutnya, hakim dianggap tidak menyinggung soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal, inti permohonan adalah soal sah tidaknya penetapan tersangka.
"Keberatan karena yang mulia tidak menyinggung penetapan tersangka dalam putusan tersebut. Padahal ini yang jadi inti permohonan," jelas Rifai.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mnx)