Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 20 Nov 2014 - 22:17:34 WIB
Bagikan Berita ini :
Jika Interpelasi Digulirkan

Duh, Fraksi PDIP Ancam Bikin Kisruh Hingga 2019

84Arief Wibowo 003.jpg
Arif Wibowo, Politisi PDIP (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebentar reda, suhu politik di Senayan kembali memanas. Gara-gara munculnya gelagat kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang menggulirkan hak interpelasi menyusul keputusan Presiden Jokowi menaikan harga BBM beberapa hari lalu.

Tak suka diancam, Fraksi PDIP-pemimpin kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) balik menggertak rivalnya. Seperti diungkapkan anggota Fraksi PDIP, Arief Wibowo yang mengingatkan agar KMP tidak gegabah menggunakan hak interpelasi secara sepihak.

"Kalau hal itu (interpelasi-red) dipaksakan secara serampangan, maka saya menilai di DPR kembali terbelah dan konflik ini tidak akan pernah selesai hingga akhir masa jabatan (2019-red)," tegas Arief di Gedung Nusantara I DPRRI, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Arief menjelaskan kendati interpelasi menjadi hak DPR yang dipayungi konstitusi, namun harus memiliki syarat dan alasan serta pertimbangan yang tepat. Dia menyebut syarat itu adalah terkait kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang dampaknya juga luas.

Dia berharap agar para anggota DPR bercermin pada proses dimasa-masa lalu. Menurutnya, kala itu tanggapan dewan terhadap kenaikan BBM cukup diselesaikan melalui penjelasan pemerintah atas pertanyaan DPR dan diputuskan melalui rapat konsultasi.

"Jadi menurut saya perlu dipertimbangkan kembali menyangkut hak interpelasi. Pada masa-masa lalu hak interpelasi BBM tidak pernah digunakan. Menyangkut kenaikan BBM sudah banyak yang menejelaskan apa saja urgensinya sebagai kebijakan pemerintah," ujar Arif yang berasal dari Dapil Lumajang dan Jember, Jawa Timur ini.

Sebagai reaksi keputusan Presiden Jokowi menaikan harga BBM, beberapa Fraksi dari kubu KMP menentangnya. Tak hanya itu, wacana untuk menggulirkan hak interpelasi mulai menghangat karena keputusan Jokowi itu dinilai berpotensi melanggar UU APBN 2014.(ris)

tag: #Arif Wibowo  #Hak Interpelasai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement