JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Meski sudah melampaui syarat yang ditetapkan UU untuk mengusung hak interpelasi, tapi sampai saat ini tanda tangan yang sudah digalang belum diajukan ke pimpinan DPR. Syarat pengajuan hak interpelasi DPR yang diatur dalam UUMD3, hanya dibutuhkan 25 orang anggota pengusul yang berasal lebih dari satu fraksi.
Saat ini anggota yang sudah tandatangan mencapai 202 orang terdiri dari lima fraksi, Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan PPP. Dari 202 tandatangan tersebut, belum satu pun dari anggota Fraksi Partai Demokrat yang membubuhkan tanda tangan. Pada hal fraksi ini merupakan bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Kita masih menunggu teman-teman lain tandatangan supaya jumlahnya mencapai 300 orang. Lebih nyaman kalau yang tanda tangan banyak, nggak seperti main-main," ujar Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah, Jumat (28/11).
Menurut Fahri, dengan jumlah pengusung yang signifikan juga memberi keyakinan, jika sampai terjadi voting dalam pengambilan keputusan tidak khawatir. Meski demikian, hak interpelasi ini juga tidak perlu menjadi hal yang dikhawatirkan pemerintah karena sekadar menggunakan hak bertanya atas kebijakan yang diambil.
"Kalau pemerintah punya alasan yang kuat soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tinggal menjelaskan saja tidak perlu dibuat sulit," katanya.
Kapan usulan hak interpelasi diserahkan kepada pimpinan, Fahri menyebutkan kapanpun sudah bisa karena persyaratannya telah terpenuhi. "Tergantung teman-teman, bisa hari ini atau kapan saja. Yang pasti sebelum reses 5 Desember pasti sudah diserahkan ke pimpinan," tambahnya.(ss)