Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 29 Nov 2014 - 12:11:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Idrus Bantah Uang Miliaran Ditebar

92idrus2.jpg
Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar (Sumber foto : Sahlan Ake)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Isu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menebar miliaran uangnya untuk membiayai DPD I dan DPD II agar mendukung dirinya menjadi ketua umum dibantah oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dia bahkan menantang siapapun yang bisa membuktikan tuduhannya tersebut.

"Saya jamin tidak ada politik uang, tidak ada transaksi dukungan dengan DPD I maupun DPD II dalam Munas Golkar di Bali," kata Idrus kepada TeropongSenayan, Sabtu (29/11/2014).

Idrus mempersilakan siapa saja yang bisa membuktikan sinyalemen politik uang dalam Munas IX di Bali besok. Kalau memang ada dan terbukti silakan melaporkan kepada instansi yang berwajib. "Jangan asal duga dan tuduh, ini soal nama partai jika memang ada bukti silakan lapor," ujarnya.

Partai Golkar juga tidak akan mendiamkan jika ada praktik-praktik politik uang seperti itu karena menyangkut nama baik dan sudah masuk ke ranah hukum. "Silakan dilaporkan kalau ada bukti," tambahnya.

Dia meyakini, beredarnya isu seperti itu tidak lepas dari keras dan banyaknya persaingan antar calon ketua umum. "Sebenarnya masih wajar kalau ada isu-isu miring apalagi banyak yang tidak setuju Munas di Bali ada," kata Idrus. (ss)

tag: #Idrus Marham  #Sekjen Gokar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...