JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham siang ini, Jumat (22/05/2015) mendatangi kantor KPU Pusat. Mereka hendak menyerahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) sekaligus pembatalan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengsahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Idrus bersama rombongan kepengurusan hasil Munas Bali datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Kunjungan mereka, diterima langsung Ketua KPU Husni Malik di ruang kerjanya.
Pembatalan SK Menkum HAM untuk DPP Agung Laksono tersebut, membuat peta politik terkait kepengurusan DPP Golkar memasuki babak baru. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti,
Idrus tampak menyerahkan berkas putusan PTUN untuk jadi pertimbangan KPU soal kepengurusan yang berhak mengikuti Pilkada.
Idrus Marham saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kepengurusan Golkar masih bermasalah, sehingga belum ada kepastian pihak mana yang bisa ikut Pilkada. Namun dengan putusan PTUN yang diserahkannya itu, ia menegaskan bahwa kubu Agung tak berhak mengikuti Pilkada. (iy)