JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menenggelamkan kapal asing penangkap ikan, seperti diperintahkan Presiden Jokowi tidak seenaknya sendiri. Pasalnya, menurut politisi PDIP Tb Hasanudin, tindakan ini diatur hukum internasional.
"Penenggelaman kapal itu harus melalui jalur hukum internasional. Jadi tidak bisa tangkap dan tenggelamkan," kata Tb Hasanuddin yang juga jenderal purnawirawan berbintang dua kepada Teropong Senayan di Gedung DPR RI, Jakarta (2/12/2014).
Hasanudin menegaskan penenggelaman kapal asing pencuri ikan bukanlah tindakan yang mudah untuk dilalukakan pemerintah. Teknis penindakan terhadap kapal asing yang melewati garis teritorial Indonesia, ada tahapan yang jadi acuan petugas yang berwenang.
"Prosedurnya yang pertama diberi tau lewat pengeras suara atau suar. Lalu diberikan tembakan peringatan ke arah laut di bagian kiri dan kanan kapal. Kalo mereka sudah menyerah baru boleh di bawa kapalnya dan para awaknya ditolong," jelas Hasanudin anggota DPR dari Dapil Banten ini.
Dia menambahkan, penangkapan kapal dibutuhkan untuk barang bukti pada proses pengadilan nantinya. Adapun penenggelaman kapal, merupakan opsi terakhir. "Itu (penenggelaman-red) dapat dilakukan ketika diingatkan lalu melakukan perlawanan. Apalagi perlawanan bersenjata dan membahayakan petugas," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi minta aparat melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah teritorial laut Indonesia. Tidak sekedar menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera.
"Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi, beberapa waktu lalu.(ris)