JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah didesak mengawasi 1928 kapal ikan Vietnam yang mengajukan permohonan izin masuk wilayah perairan Indonesia dengan alasan menghindari badai. Jika alasan itu bersifat kemanusiaan, pemerintah Indonesia sebaiknya memberikan izin.
"Tapi kalau hanya akal-akalan saja dan ditemukan pelanggaran, aparat harus menangkap kapal ikan tersebut," kata Mahyudin, Wakil Ketua MPR di Jakarta, Kamis (18/12/2014). Dia mengatakan itu usai membuka peluncuran buku 'Laut Masa Depan Indonesia' karya Laksamana TNI (Purn) Bonar Simangunsong di gedung DPR.
Namun mengingat banyaknya kapal ikan dan rawan diawasi, Mahyudin minta pemerintah sebaiknya menolak izin kapal nelayan Vietnam itu. Jika mereka membandel, dia optimis armada TNI AL bisa menangkap kapal asing tersebut. "Seperti ketika berhasil menumpas pembajak di Somalia," katanya.
Hanya saja Mahyudin tidak setuju dengan aksi tembak di tempat bagi nelayan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Sebaaiknya kapal tersebut dibawa ke darat untuk diadili. "Jika terbukti bersalah, baru boleh kapal itu ditenggelamkan," ungkap dia.
Mahyudin menyambut positif upaya pemerintah membuat efek jera para pelanggar yang memasuki wilayah kelautan Indonesia. Namun dia mina langkah penenggelaman kapal ikan asing itu hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, bukan untuk pencitraan.
Sementara itu Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia (Dekin), Dedy H. Sutisna yang hadir pada acara tersebut, mengungkapkan sekitar 40 persen armada pelayaran internasional melewati wilayah laut Indonesia. "Ini potensi masa depan Indonesia, yakni di laut," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, laut harus dikelola dengan prinsip-prinsip ekonomi dengan segala aspeknya antara lain pariwisata dan budaya bangsa. "Jadi, laut harus dikelola baik dari aspek hukum, ekonomi dan budaya bangsa Indonesia,” pungkasnya.(ec/ris)