JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Agar tak menabrak konstitusi atau perundang-undangan, Indonesian Resources Studies (IRESS) mengusulkan standarisasi subsidi harga BBM. Sehingga kewajiban pemerintah mensubsidi harga BBM tetap bisa dilakukan baik harga minyak mentah naik maupun turun.
"Jadi baik harga minyak dunia naik atau turun pemerintah wajib mensubsidi," ujar Marwan Batubara, Direktur IRESS saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu pagi (3/12/2014).
Marwan Batubara, menjelaskan alasan standarisasi ini karena pemerintah tidak boleh menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar. Berdasarkan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Migas, pemerintah wajib menyediakan BBM bersubsidi untuk konsumen di dalam negeri.
Sehingga penetapan harga BBM tidak bisa sepenuhnya mengikuti harga minyak dalam negeri dengan harga pasar. Baik harga minyak dunia naik atau turun pemerintah harus mensubsidi. Hal ini sebenarnya sudah di realisasikan dalam UU APBN yang setiap tahun disusun bersama antara pemerintah dengan DPR.
Marwan mencontohkan harga minyak dunia sekarang menyentuh 66 Dolar AS perbarel jadi pemerintah harus mensubsidi misalkan Rp 1.000 per liter. Begitu pula sebaiknya, jika minyak dunia naik pemerintah tetap harus mensubsidi sebesar Rp 1.000. Namun dia tak menjelaskan detil usulan mekanisme standarisasi subsidi harga BBM ini.
Dia hanya menambahkan jika pemerintah harus mengikuti harga minyak dunia, menurut Marwan, pemerintah harus tetap mensubsidi rakyat dengan mengalihkan anggaran ke sektor-sektor fasilitas umum dan pelayanan umum. "Selain itu pemerintah juga harus mensubsidi bidang lain, seperti angkutan umum baik darat, laut dan udara," jelas Marwan.(ris)