JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keluhan para Kepala Desa terkait ketentuan pengalokasian dana desa sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 yang selama ini dinilai diskriminatif, mendapat tanggapan serius dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Marwan menegaskan, saat ini sedang memperjuangkan revisi PP yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana desa tersebut. Dalam PP itu, untuk mendapatkan kucurannya, harus memenuhi empat kriteria, yakni luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
"Kalau selama ini banyak Kades minta direvisi pembagian dana desa 60 banding 40. Saya memperjuangkan agar bisa 90 dana desa dibagi merata untuk setiap desa yang ditampung dalam APBN dan sisanya 10 persen yang dibagi sesuai kriteria," ucap Marwan di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Marwan menjelaskan, pihaknya juga telah meminta dukungan Komisi II DPR untuk mendorong proses revisi PP 60 tahun 2014 itu. "Dalam minggu ini, DPR juga akan membentuk Panja Pengawasan Dana Desa, ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dapat berjalan maksimal dan efektif," ujarnya.(al)