JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan alur penyaluran dana desa disederhanakan untuk mempercepat proses pengiriman dana di desa-desa.
"Alur penyaluran dana desa disederhanakan. Jika sebelumnya dari Kementerian Keuangan dikirim ke rekening kabupaten/kota dahulu, baru kemudian oleh kabupaten/kota disalurkan ke desa-desa, maka kami akan mengubah alurnya yakni dari pusat langsung ke desa," ujar Marwan usai mengunjungi pameran transmigrasi di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Perubahan alur tersebut bertujuan untuk mempercepat sampainya dana tersebut ke desa, karena selama ini dana desa banyak yang tertahan di kabupaten/kota.
"Semua regulasi ditata. Jadi tugas pemerintah pusat selesai dan tidak ada lagi yang menyalahkan pusat," tambah dia.
Jika sebelumnya, desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPKMDes), maka semua syarat tersebut dihilangkan.
"Desa hanya diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Itu hanya selembar," tambah dia.
Perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan SKB tiga menteri antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kemendes PDTT beberapa waktu lalu.
"Kami juga akan membuat tim, agar dana desa segera sampai ke desa," tukas politisi PKB itu.
Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2015 menyebutkan dana desa yang dicairkan ke rekening pemerintah kabupaten atau pemerintah kota telah mencapai Rp16,5 triliun, atau 80 persen dari total alokasi dalam APBN 2015 sebesar Rp20,7 triliun.
Akan tetapi, sebanyak 60 persen dari dana tersebut masih mengendap di rekening kabupaten/kota.
Kemendes PDTT juga menyebutkan baru 18.000 dari sekitar 74.000 desa yang telah menerima dana desa. (iy/ant).