Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 03 Des 2014 - 16:48:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU MD3 Tergantung Surat Jokowi

74rapat dpr.JPG
Suasana Rapat Paripurna MPR/DPR (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Target waktu yang disepakati Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih(KMP) menyelesaikan revisi UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) 5 Desember 2014.

Waktu tersisa dua hari sejak draf revisi UU MD3 itu disetujui DPR sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (2/12). Tapi sebelum dibahas, DPR masih menunggu Surat Presiden (Supres) untuk menunjuk perwakilannya sebagai penentu bisa tidaknya UU ini direvisi.

Apabila Supres, Rabu (3/12) ini sudah ada, maka masih ada satu hari, Kamis (4/12). Memang bukan pekerjaan mudah merevisi pasal 74 dan 98 UU MD3 itu. Tapi biasanya DPR bisa melakukan saat mendesak.

Kalau melalui prosedur normal, merevisi UU MD3 tidak mungkin bisa sehari. Karena perlu menunggu Supres, setelah itu dibawa di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk menentukan komisi, pansus atau baleg yang membahas.

Tapi kemungkinannya UU MD3 akan dibahas Baleg meski normalnya UU seperti ini dibahas oleh pansus yang melibatkan anggota dari berbagai komisi. Tapi karena kondisi mendesak pembahasan dilakukan lembaga yang sudah siap.

Dengan demikian pada hari Kamis sudah masuk materi pembahasan dua pasal yang akan direvisi. Dalam sehari pembahasan bisa selesai apalagi dasar revisi sudah ada drafnya sesuai kesepakatan KIH dan KMP.

Seandainya usulan DPD untuk merevisi 13 pasal diterima, tentu saja tidak akan selesai. Bahkan pelibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 sebenarnya hanya ‘mengakali’ UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan UU, agar tidak melanggar. Karena salah satu pasal menyebutkan pembahasan UU di luar Prolegnas, harus menyertakan DPD.

Bila kenario semua jalan, revisi UU MD3 bisa diselesaikan. Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin masalah ini berlarut-larut.

“Kalau hanya bicara sah, DPR sebenarnya sudah sah dan berjalan. Tapi agar tidak ada ganjalan kita ingin semua ganjalan itu tak ada lagi. Jadi kita yakin sebelum reses kita bisa selesaikan,” katanya(ss)

tag: #Rapat DPR  #Pembahasan MD3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement