Berita
Oleh Atto Kuatt pada hari Selasa, 26 Apr 2016 - 07:39:38 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Kementerian BUMN Moratorium Pembentukan Anak Usaha Baru

34DPR.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR-RI meminta Kementerian BUMN untuk menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak usaha hingga selesainya revisi UU BUMN pada tahun 2016.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI dengan Deputi BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin (25/4/2016) malam.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan penghentian pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan cucu usaha BUMN terutama yang bermasalah dan merugikan negara.

"Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014," katanya.

Ia merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa selama ini sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.

Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kendaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara.

"Anak usaha BUMN itu diharapkan memberikan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," tegas Azam.

Meski begitu, politisi dari Fraksi Demokrat ini menuturkan pada perkembangnnya saat ini BUMN mengharuskan membentuk perusahaan patungan (joint venture) karena terkait teknologi dan keuangan.

"JV yang sedang dalam proses pembentukan silahkan asal dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan. Jangan lagi ada modus di sana," ujarnya.

Sementara itu Deputi BUMN Bidang Jasa Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan sepakat dengan usulan Panja Aset DPR.

"Kita (Kementerian BUMN) memang sedang menata ulang semua anak usaha BUMN," ujar Fajar.

Ia mengakui ada anak usaha BUMN yang sejak pembentukannya merugi, namun banyak juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar kepada induk usaha.

Terkait sinergi dan pengembangan bisnis BUMN yang mengharuskan pembentukan anak usaha melalui JV, Fajar mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah karena untuk meningkatkan saya saing dan efisiensi.

"Pembentukan anak usaha terutama dengan asing biasanya karena teknologi dan pembiayaan. Kalaupun dalam pembentukannya (JV) mengharuskan dibahas kembali dalam Panja Aset ya kita siap," ujarnya. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement