Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Sabtu, 06 Des 2014 - 23:36:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Kompak Jadikan Boediono Tersangka, KPK Sarat Kepentingan Politik

82KPK Gedung.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun mencium adanya aroma kepentingan politis pada penetapan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka. Pasalnya, pimpinan KPK tak kompak soal ini.

"Lah, itu perpecahan itu khan (tak kompaknya pimpinan KPK-red) karena ada kepentingan politik. Sementara KPK itu kan penegak hukum, kalau ada intervensi politik, maka jelas pasti pecah. Hukum itu kan harusnya jelas, tidak simpang-siur," kata Misbakhun, kemarin.

Misbakhun mempertanyakan mengapa KPK bisa sampai lama sekali menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal di dalam kasus Bank Century sudah sangat jelas siapa saja pihak yang terlibat. Karena itu ia menilai KPK cenderung tebang pilih.

"Bonaran Situmeang, kasus Pilkada Lebak dan kasus Palembang semuanya cepat ditetapkan tersangka. Lalu kenapa untuk Boediono ini KPK sangat lama menunggu menetapkan tersangkanya. Padahal pada kasus Bank Century ini sudah jelas, lalu menunggu apa lagi," tandasnya.

Misbakhun mendesak KPK bersikap tegas terkait pengusutan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) kepada Bank Century pada tahun 2008 yang lalu. Misbakhun meminta mereka tidak membuat masyarakat Indonesia bingung.

"Kalau benar, ya Alhamdulillah. Tapi kalau tidak benar? Janganlah kasus Bank Century ini membuat KPK terpecah. Masak hanya karena masalah penetapan Boediono ini mereka menjadi terpecah. Bisa bahaya penegakan hukum di Indonesia nanti," tutur mantan politisi PKS ini.(ris)

tag: #KPK  #Boediono  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...