JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri bakal disetujui DPR.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menurut saya Perppu ini sudah tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual," kata Iqbal di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/5/2016).
Rasa optimisme itu, ujar anggota Komisi IX ini, lantaran kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat.
"Saya yakin DPR akan menyetujui Perppu ini," pungkasnya.(yn)