JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski sudah disahkan menjadi undang-undang, anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan penolakannya terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Uandang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016.
Perppu yang isinya di antaranya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut disahkan pada Paripurna DPR RI Jakarta, pada Rabu (12/10/2016) lalau
“Berdasarkan pertimbangan yang matang dan mendalam, setelah mendengar pandangan-pandangan dari banyak kalangan, utamanya pegiat perlindungan anak, serta kajian dan bukan menghadirkan harapan semu yang betul-betul memberikan solusi efektif komprehensif, kami mendukung langkah untuk memperberat sanksi bagi pelaku, tapi UU Kebiri ini sulit dilaksanakan, maka Fraksi Gerindra menolak Perppu ini menjadi UU," kata Saraswati, Minggu (15/10/2016).
Padahal, lanjut dia, sebanyak 99 lembaga dan LSM pegiat anak-anak seperti Ikatan Dokter Indonesia, LBH Apik, Walhi dan KontraS juga menolak Perppu ini.
“Kok kita dianggap tidak pro perlindungan anak. Menkumham RI juga tak pernah hadir kecuali diwakilkan. Jadi, aneh Perppu ini disahkan tapi akan direvisi. Padahal, UU Perlindungan Anak tahun 2015 sudah direvisi untuk yang ketiga kalinya,” ungkap dia.(yn)