Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 14 Okt 2016 - 09:18:18 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI Dukung Pengesahan UU Kebiri

35maruf-amin.jpg
Maruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri menjadi undang-undang (UU).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merespons positif pengesahan UU tersebut. MUI menilai, undang-undang ini bagian ijtihad untuk membuat pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi jera.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengaku, pihaknya belum membaca naskah undang-undang tersebut. Tapi dalam Islam ada hukum had (yang sudah ditentukan) dan ada hukum ijtihadi untuk membuat jera (ta'zir).

''Membuat jera ini tidak tertulis, tapi boleh dibuat untuk menegakkan hukum. Kami lihat kebiri adalah bagian ijtihadi untuk membuat jera walau tidak ada nash yang menyebutkan,'' ungkap Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang pada Rabu (12/10/2016).

Aturan ini mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut berupa hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hukuman tambahan juga bisa diberikan yakni berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, serta pemasangan cip.(yn)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement