Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 18 Okt 2016 - 08:46:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Perppu Kebiri Belum Mampu Kembalikan Harga Diri Korban Kekerasan Seksual

55kekerasanseksual.jpg
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri. Hanya saja,Perppu tersebut belum mampu melindungi dan mengembalikan harga diri korban kekerasan seksual.

Anggota Komisi VIII DPR Iqbal Romzi mengatakan, Perppu tersebut belum memiliki muatan pasal yang lebih baik dan komprehensif untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satunya adalah tidak adanya aturan yang berkenaan rehabilitasi sosial dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Perppu tersebut, selain memuat pasal tentang pemberatan hukuman bagi pelaku, seharusnya juga memuat pasal-pasal yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial dan perlindungan bagi korban," kata Iqbal kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Iqbal menambahkan rehabilitasi sosial dan perlindungan korban kekerasan seksual adalah usaha pemulihan korban agar kembali mendapatkan kedudukannya di keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial lainnya.

"Selama ini korban kekerasan seksual anak sangat menderita secara fisik, psikis dan sosial. Kekerasan seksual terhadap anak sangat rentan berakibat pada terjadinya luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau meninggal dunia," jelasnya.

Belum lagi, tambah Iqbal, para korban kekerasan seksual tersebut dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat karena akan menanggung aib serta trauma yang membuat korban semakin tertekan secara psikis.

"Rehabilitasi sosial juga sangat perlu untuk dilakukan agar korban kembali mempunyai rasa percaya diri," tukasnya.

Politisi PKS ini menilai, pemerintah perlu menghadirkan regulasi turunan yang lebih komprehensif dari Perppu tersebut yang ditujukan kepada korban, tidak hanya pelaku kekerasan seksual. Aspek pemulihan harga diri serta adaptasi bagi korban kekerasan seksual juga perlu disoroti agar dapat kembali diterima oleh lingkungan sosial dimana mereka tinggal.

"Walaupun Perppu tersebut akhirnya disahkan menjadi UU, Fraksi PKS mendesak agar pengesahan tersebut menjadi pintu masuk bagi revisi UU No. 23 Tahun 2002 agar terwujud UU yang lebih komprensif dalam melindungi anak, salah satunya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.(plt)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement