Berita
Oleh alfian pada hari Kamis, 02 Jun 2016 - 18:00:23 WIB
Bagikan Berita ini :
Reklamasi Teluk Jakarta

Jika Tak Puas Putusan PTUN, Yusril Sarankan Ahok Banding

78YusrilIhzaMahendra.jpg
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Jika tidak puas, Ahok disarankan mengajukan banding atau kasasi.

"Nasihat saya kepada Pak Basuki sebagai kepala pemerintah DKI, kalau ada putusan pengadilan itu dipatuhi. Jika tidak puas dengan putusan pengadilan ada upaya hukum, Anda bisa ajukan banding atau kasasi," kata Yusril usai menyambangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

"Karena ini negara hukum, segala keputusan pengadilan harus dihormati dan dengan cara itu maka ada pengawasan dengan pemerintah," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga mengingatkan Ahok agar tidak melimpahkan proyek reklamasi dari PT Muara Wisesa Samudra ke perusahaan lain.

"Jadi kalau keputusan pengadilan menyatakan batal karena bertentangan perundangan yang berlaku dan diperintahkan untuk dicabut, maka harus dicabut. Tapi tidak bisa dikasih ke perusahaan lain," jelas Yusril.

"Jika diserahkan ke perusahaan lain sama dengan memain-mainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Uundang Aparatur Sipil Negara," kata dia. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement