JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Lembaga anti rasuah ini berdalih belum memiliki dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.
"Langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan yang pertama sekali laporan dari masyarakat. Lalu nanti pengaduan direktorat pengaduan masyarakat menentukan apakah itu merupakan tidak pidana korupsi atau bukan," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta,Selasa (7/6/2016).
Jika KPK menemukan dua alat bukti, maka proses penyelidikan akan ditingkatkan.
"Setelah dua alat bukti itu (ada) baru ditingkatkan ke penyidikan, penuntutan dan seterusnya. Itu lah langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.
Sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, Basaria menekankan KPK tidak bisa meningkatkan status penyelidikan.
"Kita tidak puya kewenangan (tanpa dua alat bukti) untuk meningkatkan penyelidikan kasus apapun," tegasnya. (plt)