Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 19 Des 2014 - 16:22:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Publik Berharap Partai Golkar Islah Secara Internal

39Rilis LSI Denny JA (bara).jpg
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil temuannya tentang Partai Golkar pasca putusan Menkumham di kantor LSI, Jakarta, Jumat (19/12/2014) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil risetnya soal Partai Golkar pasca putusan menteri hukum dan HAM (Menkumham). Temuan tersebut menyatakan mayoritas publik mengharapkan penyelesaian konflik di tubuh partai itu diselesaikan secara internal.

"Sebanyak 72,94% publik mendukung agar konflik Partai Golkar diselesaikan melalui internal sendiri," kata peneliti LSI Ardian Sopa di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Sementara, sebut Ardian, masyarakat yang menginginkan penyelesaian kisruh partai berlambang pohon beringin itu lewat pengadilan hanya 17,65%.

Survei dilakukan melalui quick poll dan menggunakan sistem random dengan 1200 responden di 33 provinsi di Indonesia. Untuk margin of error sendiri sebesar 2,9%.

Seperti diketahui, kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) mengembalikan penyelesaian konflik di internal Partai Golkar ke mahkamah partai. Pihak Kemenkumham menyatakan tidak akan memberikan legalitas jika partai penguasa era orde baru itu masih berseteru.(yn)

tag: #Golkar  #LSI  #Mahkamah partai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...