Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 27 Jun 2016 - 22:07:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi VI Ini Minta BUMN Dibubarkan, Ko Bisa?

91ENDANG.jpg
Endang Srikarti Handayani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani merasa geram dengan tudingan Komisi VI sebagai tukang stempel, hal ini lantaran atas persetujuan Komisi VI terhadap PMN kepada 20 badan usaha milik negara sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

Menurut Endang, persetujuan Komisi VI terhadap 20 BUMN, lantaran BUMN dinilai bisa melakukan percepatan pembangunan yang bisa membantu perekonomian bangsa Indonesia.

"BUMN itu sebagai pelaksananya percepatan pembangunan baik itu fisik maupun ekonomi. Dan menjalankan instrumen aspirasinya rakyat," kata Endang pada TeropongSenayan, Senin (27/6/2016).

Politisi Golkar ini menyakini bahwa dengan adanya penambahan dana untuk 20 BUMN ini, dapat membantu pembangunan diberbagai sektor. Namun semua itu, DPR perlu mengawasi untuk kinerja BUMN tersebut, salah satunya masalah anggaran yang memang dibutuhkan untuk proyek pembangunan.

"Lah, kalau enggk ada pendampinganya untuk sarana dan prasarananya terus gimana?. Bubarkan saja (BUMN). Kalau sedikit-sedikit di curigai," tandasnya.

Komisi VI DPR RI memutuskan pemberian penyertaan modal negara kepada 20 badan usaha milik negara sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

Seperti diketahui BUMN yang mendapat PMN tunai yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp2 triliun, Perum Bulog Rp2 triliun, PT Angkasa Pura II Rp2 triliun, PT Barata Indonesia Rp500 miliar, PT Wijaya Karya Tbk Rp4 triliun, PT Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun.

Selanjutnya, Perum Perumnas Rp250 miliar, PT INKA Rp1 triliun, PT PLN Rp23,5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar, PT Perum Jamkrindo Rp500 miliar, PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun, Pertani Rp500 miliar.

BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai yaitu PT Perikanan Nusantara Rp29,4 miliar, PT RNI Rp692,53 miliar, PT Pelni Rp564,81 miliar, Perum Perumnas Rp235 miliar, PT Krakatau Steel Rp956,49 miliar, PT Amarta Karya Rp92,15 miliar, PTPN I Rp25,05 miliar dan PTPN VIII Rp32,77 miliar.

Tiga BUMN yang usulan PMN-nya ditolak yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp1 triliun, PT Bahana PUI Rp500 miliar dan PT Pelindo III sebesar Rp1 triliun. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement