Bisnis
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 22 Des 2014 - 11:37:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Produk Dalam Negeri Tak Berstandar Nasional

66Rachmat Gobel (eko).jpg
Rachmat Gobel (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menilai bahwa banyak produk dalam negeri yang beredar tidak memenuhi standar nasional. Namun, produk primer dan manufaktur dalam negeri dapat bersaing dengan sejumlah produk impor.

"Produk-produk hortikultura pangan yang selama ini kita ekspor harus terjadi nilai tambah," ujar Rachmat, Senin (22/12/2014) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

Untuk itu dirinya meminta sejumlah produk dalam negeri untuk lebih ditingkatkan kualitasnya baik dari segi keselamatan dan kesehatan terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015 mendatang.

Guna meningkatkan kualitas produk dalam negeri, bos perusahaan PanasonicGobel Groupitu berjanji akan mendirikan laboratorium uji kelayakan agar tidak merugikan konsumen.

"Untuk itu kami memperkuat laboratorium uji kelayakan mutu dari produk-produk impor untuk ke depan. (Laboratorium) Itu juga untuk (uji kelayakan) industri dalam negeri," pungkasnya.(yn)

tag: #Mendag  #Rachmat Gobel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...