Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 07 Jul 2016 - 19:32:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Makan Korban 12 Nyawa, Manajemen Transportasi Mudik Harus Dievaluasi

41images (2).jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta seluruh pihak mengevaluasi manajemen transportasi mudik menyusul kabar kematian belasan pemudik dalam kemacetan parah di pintu Keluar Tol Brebes Timur, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Manajemen transportasi ini harus jadi pelajaran. Karena mau melayani pemudik maka tol dibuka padahal belum siap," kata Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia kematian belasan pemudik yang diduga turut dipicu kemacetan parah di pintu keluar Tol Brebes Timur, merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah telah membantah bahwa kemacetan lalu-lintas menjadi faktor utama penyebab kematian belasan pemudik itu.

"Jangan sekarang saling menyalahkan antara manajemen tol dengan pemerintah pusat. Semua orang yang bekerja harus bertanggung jawab dengan pekerjaannya, jangan hanya menikmati gaji besar saja tanpa tanggung jawab," ujar dia.

Dia juga bilang jangan menyalahkan Presiden Joko Widodo.

Dia mengimbau manajemen tol menunjukkan simpati kepada korban, dengan cara menenangkan para pengemudi dan segera mengambil langkah-langkah penanganan.

tag: #Kemacetan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...