Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 14 Jul 2016 - 19:29:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Semua Pihak yang Terlibat Vaksin Palsu Harus Dituntut Pasal Berlapis

12Vaksin-Palsu-450x270.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena mendorong semua pihak mulai dari produsen, distributor dan penjual dikenakan penuntutan pidana berlapis, untuk memberikan efek jera.

"Mulai dari pembuat vaksin, menjual, mereka yang mendistribusikan kita minta untuk diberi penuntutan secara berlapis. Pidananya secara berlapis," ujar dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Tak hanya itu, terhadap 14 rumah sakit distributor vaksin palsu, perlu diberikan sanksi berupa pencabutan izin rumah sakit dan pemecatan direktur utamanya.

"Kementerian Kesehatan harus tegas, yakni melakukan pemecatan terhadap direktur dan pencabutan izin rumah sakit," tutur Erma.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 14 rumah sakit menjadi distributor vaksin palsu.

Sejumlah rumah sakit berada di wilayah Bekasi yakni Karya Medika (di Tambun), Kartika Husada, Sayang Bunda, Multazam, Permata, Elisabeth dan Hosana.

Kemudian, di wilayah Cikarang, antara lain Rumah Sakit Dr. Sander, Bhakti Husada, Hosana Lippo dan RSIA Gizar. Selain itu adapula RSIA Puspa Husada, Sentral Medika, Harapan Bunda (Jakarta Timur). (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement