JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Implikasi keputusan Menkumham yang mengesahkan kembali kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, maka Mahkamah Partai yang dibentuk paling berwewenang menyelesiakan konflik. Bukan mahkamah yang lain.
"Mahkamah Partai Golkar itu (yang berwewenang-red) adalah yang dibentuk sebelum diselenggarakannya Munas Bali dan Jakarta. Itu sesuai hukum intertemporal (transitor)," cetus Muladi di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta (24/12/2014).
Muladi mengungkapkan baik kepengurusan Munas Bali maupun Jakarta belum disahkan oleh Menkumham. Jadi tidak bisa membentuk Mahkamah Partai. Sehingga secara otomatis Mahkamah Partai yang berwewenang adalah bentukan hasil Munas Riau.
Diuraikan, pada tanggal 29 Januari 2014, DPP Partai Golkar hasil Munas Riau mengeluarkan surat Nomor Kep-324/DPP/Golkar/I/2014 tentang Susunan dan Personalia Mahkamah Partai Golkar.
Susunan Mahkamah Partai tersebut sebagai Ketua adalah Prof. Dr. Muladi. Anggota tiga orang yaitu Prof. Has Natabaya, Dr. Aulia A. Rachman dan Andi Mattalatta. Panitera Sekretariat adalah Dorel Almir. Dan Panitera Pengganti Heru Widodo.
"Surat itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal AHU Menkumham pada tgl 26 Mei 2014," ujar Muladi meluruskan simpang siur mengenai Mahkamah Partai dalam tubuh Golkar yang dilandai badai.(ris)