JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar (PG), Senin (27/04/2015).
Sidang dimulai pukul 10.45 WIB, dengan mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tergugat intervensi Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Namun, sidang yang rencananya akan mendengarkan kesaksian Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi untuk menjelaskan tafsir putusan tampak tidak datang.
Kabarnya, ketidakhadiran Muladi disebabkan karena dia mengetahui dan sadar bahwa Mahkamah Partai Golkar merupakan badan peradilan yang diakui UU Parpol dan putusannya tidak bisa diadili oleh PTUN.
"Menurut informasi yang saya dengar Pak Muladi tidak akan hadir. Beliau hanya memberikan keterangan tertulis. Itu sudah tepat dan Pak Muladi paham UU," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian.
Lawrence mengatakan bahwa sidang hari ini akan dihadiri 6 (enam) saksi ahli yang didatangkan oleh Kemenkumham dan PG kubu Agung Laksono.
"Ada enam saksi ahli yang akan memberikan keterangan, 3 dari Kemkumham dan 3 dari kami (kubu Agung)," ujar Lawrence.
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan dari Kemenkumham yakni dua Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono dan Ahli hukum Tata Usaha Negara Lintong Siahaan.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan dari kubu Agung Laksono, katanya adalah Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Andika, Anggota Komis II DPR RI dan salah pembuat UU Parpol Arif Wibowo dan Pakar Hukum Administrasi Negara dari UNPAD I. Gede P. Astawa.
"Para Saksi Ahli ini akan memberikan keterangan apa tugas PTUN dan apakah PTUN berwewenang mengadili putusan badan peradilan lain seperti putusan Mahkamah Partai Golkar yang diadopsi oleh Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung," terangnya. (iy)