JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Ia bersaksi dalam kasus atas kasus suap pembahasan dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam persidangan Sunny mengungkapkan bahwa gaji staf khusus gubernur DKI sebesar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per bulan. Namun, dia sendiri mengklaim tidak digaji oleh Ahok.
"Kalau saya tidak digaji Pak gubernur, sementara staf lain digaji dari operasional Pak gubernur. (Saya) Digajinya dari tempat saya yang satu lagi," ujar Sunny.
Tugas Sunny sebagai staf adalah memberikan paparan perkembangan situasi politik dan sosial di DKI. Sunny mengaku kerap berdiskusi dengan Ahok bila Ahok hendak mengambil keputusan.
"Saya memberi tahu perkembangan politik, media dan sebagainya," ucapnya.
Sedangkan Gubernur Ahok yang turut hadir dalam sidang mengatakan, dirinya lebih enak menyebut Sunny sebagai teman nongkrong.
"Lebih cocok teman ngomong, teman nongkrong, karena nggak digaji," ucap Ahok yang duduk bersebelahan dengan Sunny.(yn)