Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 03 Jan 2015 - 08:43:45 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Sebut PK Hanya Sekali, Anggota DPR Ini Kaget

46Arsul Sani (dok).jpg
Arsul Sani (insert) (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya menyebutkan bahwa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali inkonstitusioal karena menegasikan putusan MK No 34/PUU-XI/2013.

"Saya tertegun membaca di sebuah media seorang pimpinan MA (Hakim Agung Suhadi) mengatakan Putusan MK tersebut kini tidak punya kekuatan mengikat. Lah, Pak Suhadi apa tidak membaca pasal 24C UUD 1945 dan UU MK?," sindir Arsul kepada TeropongSenayan, Jumat (2/1/2015).

Politisi PPP ini menjelaskan, berdasarkan pasal 24C UUD 1945 putusan MK adalah final dan mengikat. Selanjutnya dalam pasal 59 UU MK, putusan lembaga yudikatif terseut disampaikan kepada Pemerintah, DPR, dan MA untuk ditaati, ditindaklanjuti dan/atau dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara lainnya.

Alasan MA, tutur dia, bahwa SEMA tersebut mempunyai cantelan hukum yakni UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA tidak bisa diterima, karena meskipun tidak turut digugurkan tetapi MA tidak bisa melihat hanya pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibatalkan.

Dia berpandangan bahwa semestinya MA harus melihat norma hukum yang hendak diletakkan oleh MK bahwa menutup sama sekali PK untuk kedua kali adalah melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini hak terpidana untuk memperjuangkan keadilan baginya berdasarkan bukti baru (novum) yang ia punya belakangan. "Saya mengharapkan MA bersedia agar mengkoreksi SEMA tersebut sehingga tidak ada perdebatan konstitusionalitas atas apa yang tertuang dalam SEMA tersebut," harapnya.

Arsul juga mengingatkan sebaiknya MA mengakomodir pendapat Hakim Agung Gayus Lumbuun yang sebelumnya telah meminta agar PK diatur dengan dibatasi hanya diajukan dua kali.(yn)

tag: #PK  #Mahkamah Agung  #Arsul Sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement