JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengakui dirinya ditunjuk sebagai saksi ahli dalam proses hukum lanjutan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya, saya memang ada yang menghubungi (untuk menjadi saksi ahli), dan saya bersedia," kata Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (6/1/2014).
Dia menjelaskan dirinya masih mempelajari duduk persoalan dari kasus tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip teori hukum tata negara, dan membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan internal berikut AD/ART partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Tapi yang paling penting dalam kasus ini apakah tindakan Menkumham udah tepat menurut undang-undang, menurut PTUN maupun administrasi pemerintahan dengan menyesuaikan pada asas hukum yang berlaku," ucapnya.
Namun, menurut Margarito keputusan Menkumham mengeluarkan surat pengesahan terhadap kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) tidak sah.
"Harus saya nyatakan tidak sah secara substansi dan prosedur hukum. Suratnya (Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Romi) hari itu, dikeluarkan satu hari setelah dia (Menkumham) dilantik sebagai menteri. Bagaimana mungkin menemukan fakta yang tepat dalam waktu 1x24 jam," ungkapnya.(yn)