JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Belum diajukannya revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 kepada DPR oleh pemerintah tidak menjadi penghalang untuk pembahasan rancangan APBN (RAPBN) 2017.
Hal itu disampaikan langsung anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dadang Rusdiana. Ia menjelaskan, pembahasan RAPBN 2017 mengacu pada aturan undang-undang.
"Kalau APBNP 2016 kan sudah, sekarang masuk pelaksanaan APBNP 2016. Sesuai UU kan APBN 2017 harus dibahas sekarang. Sehingga 1 Desember 2016 harus sudah ditetapkan," kata Dadang saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (14/9/2016).
Saat ditanya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terkait APBNP 2016 di tengah belum diajukannya revisi APBNP 2016, Sekertaris Fraksi Hanura ini tak mempermasalahkannya.
"Pertanggungjawaban APBNP 2016 itu dilakukan 6 bulan setelah selesai anggaran, jadi nanti di bulan Juni 2017. Kalau yang dilakukan oleh Menteri Sri Mulyani itu saving block. Untuk mengantisipasi ketidaktercapaian pendapatan pajak. Jadi bukan revisi," terangnya.
Menurutnya, pemangkasan sejumlah pos anggaran dalam APBNP 2016 tidak masalah meskipun tidak dibicarakan dengan DPR.
"Itu kebijakan internal pemerintah. Jadi dalam UU itu yang namanya belanja adalah pengeluaran tertinggi, jadi kalau pemerintah melakukan saving block itu silahkan, karena itu wilayah eksekutif ketika berbicara pelaksanaan anggaran. Yang tidak boleh itu merubah program dan kegiatan, itu harus persetujuan DPR," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan akan melakukan revisi APBNP 2016.
Dengan rencana tersebut, Sri Mulyani pun melakukan terobosan dengan memangkas sejumlah pos anggaran dalam APBNP 2016.(yn)