Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 19:27:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Disoal, Kemenhub Berdalih Batas Tarif Bawah Sudah Lama Disiapkan

97m alwi.jpg
M Alwi (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Banyak kalangan yang menyesalkan Kementerian Perhubungan penetapan ketentuan batas tarif bawah penerbangan dilakukan karena terjadi musibah. Namun, kementerian pimpinan Menteri Jonan ini mengaku sudah sejak dua bulan lalu disiapkan.

"Peraturan ini kita bentuk (Peraturan Mentri Perhubungan nomo 91 Tahun 2014-red) sudah dua bulan yang lalu atau sebelum ada musibah. Memang disampaikannya baru sekarang karena prosesnya memang butuh waktu," ujar Mohamad Alwi Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (8/1/2015)

Menurut Alwi, pihak Kemenhub memang memiliki tujuan untuk terus meningkatkan aspek keselamatan penerbangan. Sehingga, jika ada yang menilai bahwa peraturan ini dikeluarkan karena terjadinya musibah pesawat AIr Asia QZ 8501 dia katakan tidak benar. Pengawasan penerbangan akan senantiasa terus ditingkatkan.

Alwi minta agar semua pihak jangan memanas-manaskan masalah ini. Terlebih lagi sampai saat ini pencarian para korban Air Asia masih dilakukan. "Semua pihak jangan mengaitkan hal tersebut lah. Ini kan pencarian (korban) tengah berlangsung, baiknya bisa saling menjaga perasaan duka keluarga korban juga," pungkasnya.(ris)

tag: #M Alwi  #Kemenhub  #Air Asia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...