JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Banyak kalangan yang menyesalkan Kementerian Perhubungan penetapan ketentuan batas tarif bawah penerbangan dilakukan karena terjadi musibah. Namun, kementerian pimpinan Menteri Jonan ini mengaku sudah sejak dua bulan lalu disiapkan.
"Peraturan ini kita bentuk (Peraturan Mentri Perhubungan nomo 91 Tahun 2014-red) sudah dua bulan yang lalu atau sebelum ada musibah. Memang disampaikannya baru sekarang karena prosesnya memang butuh waktu," ujar Mohamad Alwi Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (8/1/2015)
Menurut Alwi, pihak Kemenhub memang memiliki tujuan untuk terus meningkatkan aspek keselamatan penerbangan. Sehingga, jika ada yang menilai bahwa peraturan ini dikeluarkan karena terjadinya musibah pesawat AIr Asia QZ 8501 dia katakan tidak benar. Pengawasan penerbangan akan senantiasa terus ditingkatkan.
Alwi minta agar semua pihak jangan memanas-manaskan masalah ini. Terlebih lagi sampai saat ini pencarian para korban Air Asia masih dilakukan. "Semua pihak jangan mengaitkan hal tersebut lah. Ini kan pencarian (korban) tengah berlangsung, baiknya bisa saling menjaga perasaan duka keluarga korban juga," pungkasnya.(ris)