JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secepatnya memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Permintaan maaf yang bersangkutan tidak serta merta menghilangkan proses hukum.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak setuju bila kasus dugaan penistaan agama diselesaikan melalui permintaan maaf. Menurutnya, proses hukum harus terus berjalan menyusul masuknya laporan dari beberapa pihak ke Polri.
"Seyogyanya ini didorong terus dan diproses secara hukum," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Bagaimana pun, ujar Agus, permintaan maaf Ahok tidak serta merta menghilangkan proses hukum. Oleh karenanya, pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut agar Pilkada 2017 bisa kondusif dan aman.
"Kami (pimpinan DPR) mendorong supaya proses ini secepat mungkin. Supaya Pak Ahok menghadapi Pilkada nanti tanpa beban, tanpa ada permasalahan (soal dugaan penistaan agama)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Jika tidak ada pemeriksaan, maka DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Menurutnya, penegak hukum harus segera memanggil Ahok untuk dimintai keterangan atas pernyataannya yang telah menyulut kemarahan Umat Islam di DKI Jakarta. Bila tidak, kata Fadli, ia akan meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri Tito Karnavian guna mempertanyakan kasus tersebut.
"Yang memancing adalah Ahok. Yang membuat gaduh kan dia sendiri," kata Fadli.(plt)