Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 12 Okt 2016 - 16:14:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi VIII Bersyukur Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU

57ali-taher.jpg
Ali Taher (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengaku bersyukur Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu kebiri disahkan menjadi undang-undang.

Meskipun disahkan dengan sejumlah catatan dari Fraksi Gerindra dan PKS, namun hal itu akan dibahas setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai undang-undang.

"Ada Fraksi yang belum menyetujui sepenuhnya karena subtansi. Oleh karena itu subtansi itulah yang akan kita lihat perkembangannya seperti apa berdasarkan usulan Fraksi nanti, setelah diberlakukan undang-undang dulu baru nanti revisi," kata Ali di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Terpenting, ujar Ali, saat ini sudah ada kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan seksual untuk mendapat hukuman maksimal. Maka itu, Komisi VIII meminta pemerintah segera mengambil langkah lanjutan untuk pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

"Supaya ada landasan hukum yang kuat dalam penerapan hukum bagi pelaku kejahatan yang diluar batas-batas kemanusiaan," ucapnya.

Lebih jauh politisi PAN ini mengungkapkan, hukuman berat bisa saja dijatuhkan kepada pelaku seksual tergantung proses persidangan nanti. Sedangkan untuk hukuman kebiri, akan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani proses hukuman.

"Meskipun sudah diundangkan tapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Persoalan tambahan hukuman itu masuk didalam dihitung dari putusan hakim atau tidak," tukasnya.(yn)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement