JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aparat kepolisian diminta untuk profesional dan menjaga independensinya dalam rangka mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.
"IPW tetap berharap kepolisian bersikap netral dan profesional dalam mengusut kasus ini," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Minggu (16/10/2016).
Neta optimistis, kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya para pelapor dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Jadi dengan perkembangan yang ada tidak ada indikasi Polri akan menangguhkan pemeriksaannya dan juga tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memprosesnya," kata Neta.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri sempat mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.
Meski begitu pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk terkait kontroversi pernyataan Ahok yang terjadi di Kepulauan Seribu.
Sejauh ini, Polri telah menerima delapan laporan, masing-masing empat laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Sumatra Selatan. Seluruh laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.(yn)