JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Pemanggilan itu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ketika berbicara dengan warga Kepulauan Seribu.
"Kita lagi mau cari stafnya pak Ahok yang kemarin mendampingi. Nanti kita minta waktu untuk klarifikasi. Karena masih koordinasi sama Labfor (laboratorium forensik) untuk segera diselesaikan," kata Dir Tipidum Brigjen Agus Andrianto di kantor Bareskrim Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
"Kita upayakan minggu ini (staf Ahok diperiksa)," janjinya.
Selain itu, Agus menerangkan bahwa video rekaman Ahok saat ini masih diperiksa di Laboratorium Forensik. Jika hasil Labfor sudah keluar, penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Saksi ahlinya yang mau dimintai klarifikasi dari ahli bahasa, ahli agama, kemudian ahli pidana. Dari ketiga ahli itu nanti akan kami simpulkan apakah hasil analisa forensik dari labfor ini apakah ada konten penghinaan atau tidak," ujarnya.
"Intinya begini, tidak boleh menghukum orang karena persepsi. Tidak boleh menghukum karena tekanan. Artinya, faktanya seperti apa nanti akan kita dudukkan berdasarkan hasil keterangan itu," urainya.(yn)