JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, dukungan PPP Kubu Djan Faridz kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengubah keputusan KPU DKI Jakarta tentang keabsahan dukungan PPP kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Enggak ada persoalan. Secara konstitusional semua sudah ada aturannya. KPU sendiri sudah menegaskan itu tidak bisa membatalkan, apapun persoalannya ke depan," kata Aziz di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Aziz menilai, dukungan Djan untuk Ahok-Djarot tidak memiliki arti apapun terhadap usungan PPP kepada Agus-Sylviana. Dukungan Djan dianggap dukungan secara pribadi.
"Dukungan Djan Faridz kepada Djarot tidak berarti apa-apa karena tidak akan mengubah keputusan KPU," tegas Aziz.
Dia menambahkan, dukungan itu juga tetap tidak berarti apa-apa jika Kemenkumham mengesahkan SK kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Sebab, menurut Aziz, KPU DKI Jakarta hanya mengakui dukungan PPP di bawah pimpinan Ketua Umum Romahurmuzy (Romy). Saat proses pendaftaran pasangan calon, kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy adalah kepengurusan yang sah sesuai SK Menkumham.
KPU DKI juga telah melakukan verifikasi mengenai kepengurusan dan jumlah kursi PPP di DPRD DKI. (plt)