Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 19 Okt 2016 - 12:38:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditanya Soal Plt Gubernur DKI, Ini Jawaban Mendagri

52tjahjo-ts.jpg
Tjahjo Kumolo (kiri) (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon petahana yang kembali maju di Pilkada 2017 wajib mengambil cuti saat kampanye, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI ketika nanti Ahok cuti. Namun ia enggan membeberkan identitasnya.

"Kalau untuk nama tunggu saja, nanti kita umumkan," kata Tjahjo di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo mengungkapkan, Ahok-Djarot sudah mengajukan cuti di luar tanggungan.

"Semua sudah mengajukan cuti termasuk pak Ahok yang dia taat hukum juga, nanti akan segera kita umumkan sehari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah," ujarnya.

KPU masing-masing daerah akan menetapkan calon secara resmi pada 24 Oktober 2016 mendatang. Ahok-Djarot sendiri sudah mengirim surat pengajuan cuti pada 11 Oktober 2016 lalu.(yn)

tag: #dki-jakarta  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement