JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tidak terhambat oleh pencalonannya di Pilgub Jakarta 2017.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto mengatakan, meski belum memeriksa Ahok, namun pihaknya berjanji pada waktu nanti orang nomor satu di DKI itu bakal dipanggil.
"Ya (berlanjut), wong kalau ini berjalan juga tidak menghambat beliau (Ahok)," ujar Andrianto saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).
Artinya, kata dia, misalnya kasus tersebut telah sampai pada putusan maka masih banyak proses hukum yang bisa dilalui seperti banding dan kasasi.
"Misalnya sampai putusan ada banding, ada kasasi, nunggu inkrahnya panjang, jadi tidak akan menghambat beliau, proses inkrahnya kan panjang," katanya.
Andrianto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memeriksa Ahok. Hal ini tercetus setelah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto berjanji akan memanggil Ahok.
"Kan yang kemarin ngomong pak Kaba (reskrim), pak Kaba sudah menyampaikan, kalau pada waktunya apa yang disampaikan pak Kaba akan kita laksanakan," cetusnya.
Saat ditegaskan kapan rencana tersebut dapat direalisasikan, Andrianto mengaku belum dapat memastikan. Namun yang pasti, kata dia, akan dilakukan persiapan untuk pemanggilan itu.
"Pada saatnya juga akan kita laksanakan itu. Belum, kita siapkan saja dan proses perizinnya akan kita buat," ujar dia.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas dugaan penistaan agama, dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.(yn)