PATI (TEROPONGSENAYAN) -Masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperkenankan melakukan kampanye kotak kosong. Sebab, pilkada serentak 2017 di kabupaten ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon).
"Meskipun diperbolehkan berkampanye kotak kosong, warga harus tetap memenuhi aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya," ujar Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, ketika menghadiri simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara Pilkada dengan satu pasangan calon di lapangan Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Minggu (23/10/2016).
Ia mengatakan, kampanye kotak kosong dilakukan ketika masyarakat tidak cocok dengan pasangan calon yang ada. Masyarakat Pati, kata dia, tetap diberikan dua pilihan dalam Pilkada 2017, yakni memilih pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan adanya kebebasan masyarakat menentukan pilihannya itu, lanjut Juri, otomatis membuka kesempatan yang sama dalam berkampanye. Adapun teknisnya, jelas Juri, sama dengan aturan kampanye yang ada.
Hanya saja, KPU belum bisa memfasilitasi masyarakat yang berkampanye untuk kotak kosong.
"Termasuk keterlibatan dalam acara debat kandidat serta alat peraga kampanye (APK), mengingat kesulitan dalam menentukan perwakilan masyarakat yang tidak setuju," ujarnya. (plt/ant)