Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 24 Okt 2016 - 11:10:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok ke Bareskrim Ternyata Ingin Diperiksa Soal Penistaan Agama

12Agus-Andrianto1.jpg
Agus Andrianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi kantor Bareskrim Polri, Senin (24/10/2016). Tujuannya, ia minta diklarifikasi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dirinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agus Andrianto membenarkan hal itu. Menurutnya, permintaan keterangan dilakukan atas inisiatif Ahok.

"Kayaknya mau datang sendiri. Dia yang minta untuk diklarifikasi," ujar Agus saat dihubungi, Senin (24/10/2016).

Bareskrim, ucap Agus, tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok hari ini. Namun, ia menduga sebelumnya Ahok berkoordinasi dengan penyelidik untuk menentukan waktu pemeriksaan.

"Dia berkoordinasi, mohon waktu untuk diperiksa," kata Agus.

Penyelidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan penistaan agama.

Salah satunya adalah staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Penyelidik juga telah meminta keterangan beberapa warga Pulau Seribu tempat Ahok menyampaikan pernyataannya itu.

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri.(yn)

tag: #ahok  #bareskrim-polri  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...