JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokow).
"Tidak perlu (izin dari Presiden Jokowi)," kata Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Kendati demikian, dia mengatakan, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok.
"Kita belum schedule beliau (Ahok)," paparnya.
Hingga kini, kata dia, Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
Adapun kehadiran Ahok di Bareskrim Polri hari ini, Senin (24/10/2016), kata dia, bukan untuk keperluan pemeriksaan.
"Belum kita panggil lho," ucapnya.
Dia menjelaskan, kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri untuk menglarifikasi kasus tersebut atas inisiatif sendiri.
Ari juga membantah telah mengirim surat ke Presiden Jokowi tentang kasus yang melibatkan Ahok tersebut. Sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi kasus itu. Lima saksi yang telah diperiksa membenarkan bahwa Ahok yang mengunjungi Pulau Pramuka pada 27 September lalu dan sempat membicarakan soal surat Al-Maidah Ayat 51. (plt)